Text
Syarah UUD 1945 : prespektif Islam
Konstitusi suatu negara merefleksikan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakt. Penyusunan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 oleh para pendiri bangsa dilakukan melalui proses panjang mempelajari konstitusi negara lain dan menyelaraskannya dengan kekhasan tata nilai masyarakat Indonesia, termasuk nilai-nilai universal Islam yang telah bersenyawa dan membumi dalam hidup sehari-hari. Tantangan demokrasi ke depan adalah bagaimanan mewujudkan pengakuan politik dan politik pengakuan yang menjamin hak individu maupun kesetaraan hak dari aneka kelompok budaya, sehingga hidup berdampingan secara damai dan produktif dalam suatu republik. Bagi umat Islam kesetiaan terhadap konstitusi sebagai kesepakatan (kalimatun sawa') atau ijimak dalam bahasa fikih adalah suatu kewajiban agama atau moral. Teks UUD 1945 tidak disusun dalam bahasa agama tertentu dengan rujukan ayat-ayat sucisecara eksplisit dari kitab suci tertentu, tidak juga dalam bahasa agama Islam yang dianut mayoritas penduduknya, melainkan disusun dalam bahasa kaumnyasendiri (bi lisani qaumihim), yakni bahasa Indonesia. Yang menjadi inti bukan kosakatanya, melainkan makna dan substansinya. Umat Islam Indonesia sebagai mayoritas dituntut untuk lebih mampu menempatkan diri dan mentransformasikan nilai-nilai universal agamanya sebagai sumber pembawa pesan kebaikan untuk semua (rahmatan li al-alamin).
Tidak tersedia versi lain